Buntut Kasus Penyadapan, Presiden Prabowo Beri Intruksi Khusus ke Kapolri

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden RI Prabowo Subianto turut merespons aksi penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Presidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan yang juga menyasar sejumlah pihak.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Sumber :
  • BPMI Sekretariat Presiden

Prasetyo turut berpesan kepada Kapolri untuk tetap menjalani tugas kepolisiannya seperti biasa.

Menurutnya kepolisian tetap harus pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian khususnya dalam melayani masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.

Prasetyo menyampaikan Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini.

Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.

Namun, Pras menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini. 

Ia menyebut tindak penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI. 

“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (raa/amr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Shandong Memperdalam Kerja Sama BRICS melalui Konferensi Perdagangan Internasional dan Investasi
• 20 jam lalu
0
thumb
401.586 Kasus ISPA Tersebar di 7 Provinsi Akibat Karhutla
• 12 jam lalu
0
thumb
Laporan Penganiayaan Tak Kunjung Diproses, Karina Ranau Desak Keadilan
• 17 jam lalu
0
thumb
Karhutla dan Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Daerah, BNPB Minta Masyarakat Waspada
• 13 jam lalu
0
thumb
Gerindra sebut penyadapan Presiden sebagai bentuk pembangkangan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.