JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Penetapannya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026 sebesar Rp900.000.
BACA JUGA:Cara Cek BSU 2026 dengan NIK KTP, Apakah Namamu Terdaftar?
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU diluncurkan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pemerintah akan menyalurkan untuk tiga bulan sekaligus yang mencapai Rp900.000.
Syarat Penerima BSU 2026Dikutip dari Instagram @kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2026.
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
- Gaji maksimal Rp3,5 juta
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima PKH sebelum penyaluran BSU
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
BACA JUGA:Dana BSU 2026 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Cara Cek BSU 2026Berikut cara cek penerima BSU 2026 dengan NIK.
BSU Kemnaker- Kunjungi tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah sampai bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Input juga captcha (kode keamanan). Bila tak jelas, minta captcha lain dengan menekan tombol 'ganti'
- Klik 'Cek Status'
- Lihat status penerimaan BSU berdasar NIK
- Klik link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk
- Calon Penerima BSU?'
- Isi data yang diminta. Mulai dari NIK sampai alamat email
- Tekan 'Lanjutkan'
- Lihat status penerima yang muncul di notifikasi
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan BSU 2026.
Namun, pemerintah menyampaikan bahwa bantuan akan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
"Bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga.
Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU bisa memantau situs website maupun akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.






Komentar (0)