Skandal Penyadapan Presiden yang Menguak Lemahnya Pengawasan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Skandal penyadapan, termasuk yang menyasar Presiden Republik Indonesia, terbongkar. Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu menguak fakta bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki kepolisian rawan untuk disalahgunakan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, selain penetapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah 11 unit telepon seluler, 1 unit ipad, dan 4 buah diska lepas. Barang bukti itu diperoleh dari penggeledahan terhadap tersangka.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tutur Asep.

Asep mengungkapkan, mereka diduga memerintahkan penyadapan tidak sesuai prosedur, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi.

Asep menyebut, terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Kemudian, penyadapan nomor-nomor tersebut tidak terkait dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca JugaPresiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap, Yusril: Penyadapan Ini Masalah Serius Negara

Kemudian, pada Oktober 2026, seorang tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Namun, hal itu tercium oleh petugas. Kemudian, dibuat Laporan Polisi Model A hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Sementara, Slamet Uliandi masih berstatus saksi.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha, mengatakan, LIMS ialah platform yang berfungsi menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem tersebut meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang. 

Informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Kemampuan membaca isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang dipakai.

"Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis terbaca hanya karena intersepsi dilakukan di jaringan operator. Karena itu, LIMS berbeda dari Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target," tutur Pratama, Rabu (4/11/2026).

Menurut Pratama, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Sebab, memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna karena ada beberapa titik yang perlu diperiksa penyidik.

Anomali

Kasus itu, sambung Pratama, juga memperlihatkan pengendalian hak akses yang lemah. Jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar. Oleh sebab itu, fungsi-fungsi itu seharusnya dipisah.

Persoalan berikutnya adalah verifikasi berlapis yang tidak berjalan. Kemudian, tampak bahwa kasus itu memperlihatkan audit trail lemah. Persoalan lainnya adalah tidak adanya pengawasan independen secara berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 semestinya memunculkan anomali jika pengawasan berjalan.  

"Ancaman juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem. Inilah yang disebut insider threat. Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi," kata Pratama.

Secara terpisah, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo, berpandangan, perangkat penyadapan seharusnya berada di monitoring center Mabes Polri. Ketika disebutkan bahwa penyidik menyita beberapa barang bukti, yang disita oleh penyidik menunjukkan bahwa perangkat lunak yang digunakan untuk menyadap nomor telepon tersebut dapat dipindahkan sehingga dapat digunakan di luar Mabes Polri.

Baca JugaSkandal Penyadapan Presiden, Ombudsman: Publik Berhak Tahu Siapa yang Bertanggung Jawab

Dengan ditetapkannya tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka penyadapan, kata Arief, hal itu memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam operasi penyadapan. Padahal, operasi penyadapan telah diatur melalui Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Perkap itu telah mengatur detail tata cara penyadapan, mulai tata cara permintaan penyadapan, pelaksanaannya, hingga berakhirnya operasi penyadapan. Di dalamnya disebutkan bahwa terhadap operasi penyadapan, Kabareskrim Polri melakukan pertimbangan layak dan tidak layak. Operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri tempat operasi penyadapan akan dilakukan.

Selain itu, diatur bahwa penyadapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana. Orang yang dijadikan target dalam operasi penyadapan betul-betul orang yang diduga akan terlibat dalam suatu tindak pidana. Operasi penyadapan dilakukan paling lama 30 hari dan bila informasi yang didapat dianggap belum cukup, penyelidik atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru.

Menurut Arief, meski mengatur tahapan operasi penyadapan, pihak pengawas yang diatur dalam Perkap hanya Kabareskrim Polri. Dengan perkembangan zaman serta telah diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kemungkinan revisi Perkap tersebut memang perlu ditinjau lagi.

"Pengawasan itu harus dilihat ulang. Kalau tidak ini menjadi privilese bagi kelompok tertentu di lingkungan internal Polri sehingga ada kemungkinan disalahgunakan," kata Arief.

Baca JugaProses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal Butuh Pengawasan Ketat dan Independen

Hal senada diungkapkan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bamban Rukminto. Menurut Bambang, Perkap 5/2010 tidak cukup untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap kepolisian dalam operasi penyadapan. Kasus yang terjadi saat ini menunjukkan fakta bahwa Perkap 5/2010 tidak berlaku bagi perintah Kapolri.

Seharusnya, kata Bambang, penggunaan kewenangan penyadapan diimbangi dengan pengawasan yang ketat sebagaimana dilakukan Dewan Pengawas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Desain kelembagaan terkait dewan pengawas kepolisian ini, kan, Kompolnas. Tapi dengan Undang-Undang Polri yang ada, Kompolnas ini malah hanya menjadi alat legitimasi simbolis saja," tutur Bambang.

Oleh karena itu, sambung Bambang, kontrol dan pengawasan internal tidak pernah cukup sehingga diperlukan pengawas eksternal yang kuat. Sementara, saat ini Kompolnas dinilai tidak bisa melakukan itu karena UU Polri tidak didesain untuk itu.

Dalam skandal penyadapan ini, Asep menyebut bahwa penyidikan dan penetapan tersangka ini baru merupakan tahap awal dan belum membongkar semuanya. Ia pun memastikan masih ada tahapan selanjutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
4 Pemain Kunci Persib untuk Hadapi Melbourne Victory di AFC Champions League Two
• 12 jam lalu
0
thumb
KPI Bojonegoro Minta PPN Pembalut Perempuan Dikaji Ulang, Dinilai Bebani Keluarga Berpenghasilan Rendah
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu perkuat pasokan demi jaga stabilitas harga
• 8 jam lalu
0
thumb
Rotasi Kapolri, Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polda Metro Ikut Dirombak
• 12 jam lalu
0
thumb
Peringkat Kampus Jangan Cuma Jadi Piala di Lemari, Harus Berdampak bagi Masyarakat
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.