JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta aparat penegak hukum tidak takut membongkar otak atau mastermind di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mardani mengatakan aparat seharusnya menjadi pelindung negeri yang melindungi presiden hingga masyarakat.
“Harus dibongkar. Presiden disadap, apalagi rakyat kecil. Aparat mestinya menjadi pelindung negeri, melindungi presiden, melindungi rakyat,” kata dia, Rabu (4/11/2026), dikutip dari video KompasTV.
“Bongkar, tidak perlu takut, dan sampai ke akarnya. Siapa mastermind-nya, kejar di mana pun berada,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Kedaulatan
Pernyataan GerindraTerpisah, juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan hal senada. Ia berharap agar penegakan hukum bukan hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” kata dia.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan presiden dilakukan tanpa perintah atau backing sistemik.
“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekad menembus pengamanan presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik dari kekuatan mana pun.”
“Jangan pernah menggiring peristiwa ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol. Siapapun yang bermain di belakang layar, apapun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum,” kata dia.
Baca Juga: Pengamat Sebut Penyadapan Prabowo Skandal Luar Biasa Selama Polri Berdiri, Singgung Motif Politik
3 Jenderal Jadi TersangkaSebelumnya, pada Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tidak prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Tiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Asep menjelaskan, para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pks
- penyadapan ilegal
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- prabowo subianto
- prabowo






Komentar (0)