JAKARTA, KOMPAS – Ketiadaan jendela waktu atau window time bagi angkutan barang pada puncak masa libur Natal dan Tahun Baru nanti, berpotensi merugikan para pelaku usaha. Padahal, seluruh sektor industri akan memanfaatkan musim puncak liburan untuk menaikkan volume barang jualan. Inflasi hingga kemacetan berisiko terjadi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak memberi jendela waktu (window time) bagi angkutan-angkutan pengangkut logistik pada masa Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Pernyataan ini direspons negatif para pengusaha angkutan barang karena hanya akan menambah rentetan masalah dan kerugian baru.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Mahendra Rianto mengemukakan, Indonesia secara ekonomi dalam kondisi buruk. Dinamika pasar bursa saham bisa menjadi salah satu ukurannya. Daya beli rendah karena banyak tenaga kerja yang dirumahkan, menimbulkan dampak bola salju atau snowball effect.
“Dari awal, kami sudah bilang, ini situasi Timur Tengah yang menyebabkan harga bahan baku produksi (naik) itu sebagai awakening call, peringatan dini buat kita karena tahun berjalan masih panjang. Sekarang sudah masuk bulan ke-11, situasi sudah makin tidak kondusif,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Padahal, para pengusaha akan memanfaatkan musim puncak (peak season) akhir tahun untuk menaikkan volume barang demi menekan kerugian. Masa musiman seperti ini yang dinanti tiap industri. Ada harapan masyarakat yang bergerak ke ragam daerah bisa berbelanja banyak, tetapi jika barang yang dibutuhkan pun tak tersedia di daerah, maka efek penggandanya tak akan optimal.
“Jadi barang harus didistribusikan dulu di daerah. Kalau kita enggak persiapkan, di daerah enggak ada barang yang bisa dibeli, maka akan terjadi disparitas. Suplai kurang, maka harga barang jadi naik. Urutan seperti ini disebut supply chain effect,” ujar Mahendra.
Kondisi itu baru dari sisi ekonomi domestik, lain hal dampaknya terhadap ekspor. Truk-truk barang yang tidak bisa melintas saat musim puncak, bahkan ke pelabuhan barang, maka akan memperlebar jurang defisit karena ekspor terhambat.
“Kalau mereka (pemerintah) mengerti, tentu mereka mengecualikan atau membuat strategi-strategi di lapangan yang bisa memudahkan. Kami mengusulkan waktu itu konsep window time, jalur (utama) kendaraan pribadi berlaku sampai pukul 22.00, jalur logistik pukul 22.00-05.00. Setelah itu, truk dilarang jalan. Penerapan ganjil-genap saja bisa kok,” tutur Mahendra.
Isu lain yang akan mencuat, penumpukan di jalan raya tak terhindarkan jelang periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Seluruh pengusaha harus mengejar tenggat waktu, maka perebutan kendaraan bisa terjadi, sedangkan jumlah angkutan barang, kapasitas gudang, dan kapasitas pabrik terbatas.
Apabila barang produksi lebih banyak, maka butuh tambahan gudang, sehingga biaya untuk menampung barang juga membengkak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengemukakan, truk besar akan dibatasi operasionalnya saat periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. dalam pembatasan angkutan logistik kali ini tidak akan diterapkan waktu operasional terbatas atau window time. Sebab, kondisi tersebut dinilai menyulitkan petugas di lapangan.
Berdasarkan data historis dibandingkan periode-periode sebelumnya, pergerakan masyarakat saat musim puncak menunjukkan peningkatan. Seperti biasanya, SKB akan segera diterbitkan untuk mengatur pembatasan angkutan logistik.
Pada pengalaman sebelumnya, pembatasan mencakup mobil barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kereta gandeng dibatasi. Kebijakan ini berlaku pula bagi mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
”Pembatasan angkutan barang itu pasti kami lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat. Kemudian ada skema-skema rekayasa lalu lintas, seperti contraflow, one way di jalan tol dan arteri, yang kami siapkan,” ujarnya.
Masa operasi akan berjalan 16 hari, yakni H-7 serta H+7, untuk angkutan barang. Sejumlah pelabuhan alternatif akan disepakati untuk menjadi titik pengantaran angkutan logistik, antara lain Pelabuhan Merak, Banten; Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Banten; Pelabuhan Ciwandan, Banten; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; serta Pelabuhan Celukan Bawang, Bali.
Regulasi soal pembatasan angkutan barang akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama. Pemerintah mengakui bahwa hanya akan sosialisasi satu arah, sebab keterlibatan para pengusaha dinilai tidak akan menemukan kesepakatan. Upaya ini dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang bepergian.
Respons serupa diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan. Kebijakan penghentian angkutan barang saat libur panjang selalu menjadi dilema yang tidak berujung.
Kebijakan yang dibuat Kemenhub semestinya juga melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
“Kami sebagai pelayan industri dari sisi pengangkutan logistik tetap harus melayani kebutuhan industri di mana kegiatan ekspor dan impor tetap berjalan, saat penyetopan kendaraan angkutan barang masa libur Natal dan Tahun Baru. Akhirnya, kami akan melanggar kebijakan yang dikeluarkan,” tutur Kurnia.
Usulan-usulan yang disampaikan para pengusaha sejauh ini masih menjadi catatan Menhub. Mereka berharap masukan tersebut bisa dieksekusi.
“Kalau tidak ada window time, pasti terjadi pelanggaran. Proses ekspor-impor tidak berhenti, sehingga kami tetap harus melayani. Sanksinya, kan, tilang. Kami bayar saja dendanya, toh ditanggung pemilik muatan,” kata Kurnia.
Solusi utamanya, jendela waktu tetap ada bagi kendaraan logistik. Opsi lainnya, kendaraan ini diizinkan beroperasi di jalan arteri atau non-tol, sehingga jalan tol hanya untuk kendaraan angkutan orang dan kendaraan pribadi.
Isu lainnya, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih tidak pasti. Apalagi, jelang musim puncak, permintaan akan meningkat seiring pergerakan masyarakat yang bertambah.
Sejumlah pemerintah daerah juga menerbitkan kebijakan untuk membatasi pembelian BBM subsidi hingga larangan mengantre agar tidak mengganggu lalu lintas setempat.
Terjaminnya suplai BBM sebenarnya dapat menuntaskan persoalan ini. Antrean BBM menimbulkan risiko keselamatan bagi pengendara truk karena sopir dan kru kelelahan mengantre. Tidak ada kepastian di lapangan. Penegakan hukum aturan yang sudah dibuat juga dipertanyakan.
“Dengan kondisi suplai BBM yang tidak pasti ini akan menyebabkan keterlambatan perjalanan dan rentan kemacetan karena kendaraan angkutan barang parkir di SPBU sepanjang jalan lintas,” kata Kurnia.
Kemacetan itu juga akan makin parah ketika pemerintah tidak mengantisipasi penggunaan kendaraan listrik yang jumlahnya meningkat. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di tempat peristirahatan (rest area) akan meningkatkan potensi kemacetan.
“Kita semua tahu, pengisian listrik kendaraan listrik (EV) ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar seperti kendaraan berbahan fosil atau BBM. Bisa bayangkan horornya di rest area?” ucap Kurnia.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Perumusan Kebijakan Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) IB Ilham Malik, proses Kemenhub menyusun pembatasan angkutan barang dinilai tidak tertib prosedur.
Fenomena kelancaran lalu lintas dapat diprediksi berdasarkan kegiatan demi kegiatan di sepanjang tahun. Pemerintah perlu membuat kebijakan permanen, alih-alih hanya SKB, karena pembatasan angkutan barang akan dilakukan tiap musim puncak.
“Jika dalam proses ini Kemenhub tidak prosedural, tentu jadi agak tidak mengherankan saat para pengusaha juga punya inisiatif sendiri. Apalagi tadi ternyata, denda yang diberikan pada perusahaan transportasi yang melanggar aturan menganggap biaya lebih rendah daripada menunda perjalanan,” tuturnya.
Dengan waktu yang makin dekat, sekitar 1,5 bulan sebelum memasuki masa Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu segera membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan lain, termasuk pengusaha.
Jika tidak ada diskusi, tidak ada alternatif, maka masalah yang dipelihara. Akhirnya, ada diskresi yang muncul saat di lapangan yang semestinya tidak terbit, ketika seluruh alur perjalanan lancar.
Meski demikian, Ilham mengakui, kontribusi angkutan barang pada kelancaran lalu lintas, khususnya di jalan tol sangat tinggi. Ketika angkutan ini tidak beroperasi, memang tingkat kelancaran meningkat.
“Semestinya, isu ini bisa dirumuskan menjadi kebijakan permanen oleh Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas, dan dibicarakan dengan para pengusaha. Agar mereka bisa menyesuaikan diri ketika memang tak diizinkan (beroperasi). Ada regulasi terintegrasi yang harus disiapkan pemerintah,” ujar Ilham.
Pengusaha perlu mendapat kepastian agar dapat memahami dan beradaptasi. Pembiayaan pun jadi jelas. Jangan sampai ada langkah-langkah di lapangan yang disebut sebagai kebijakan adaptif, tetapi akhirnya menimbulkan persoalan teknis dan nonteknis.
Pemerintah perlu memahami konteks ini secara komprehensif agar bisa dikomunikasikan dengan berbagai pihak, supaya menjadi gerakan bersama.






Komentar (0)