JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.
Hadi menambahkan jika tindakan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena informasi yang dimiliki kepala negara dan para pejabat negara bersifat sensitif.
Menurutnya, apabila informasi tersebut jatuh ke pihak yang tidak berwenang, dampaknya berpotensi membahayakan kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.
"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ungkapnya.
Lantas, sebenarnya apa itu Makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo?
BACA JUGA:Istana Sebut Penyadapan Prabowo Bisa Mengarah ke Makar, Kedaulatan Negara Terancam!
Apa Itu Makar?Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), makar dalam konteks politik ini diartikan sebagai perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Secara hukum, makar adalah tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyerang keamanan negara, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pemerintahan sah.
Dalam hukum Indonesia, pengertiaj makar diatur secara eksplisit dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (KUHP).
Melansir laman resmi JDIH Mahkamah Agung, dalam pasal ini menyebutkan:
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."
BACA JUGA:Mahfud MD Duga Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Berkaitan dengan Makar, Bisa Dihukum Mati
Dengan demikian, makar tak hanya berkaitan dengan adanya niat untuk menyerang, namun juga harus disertai persiapan untuk mewujudkan perbuatan tersebut.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)