JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi disalahgunakan dan mengancam kedaulatan negara.
Menurut dia, polisi perlu mendalami dugaan upaya makar berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Sebab, menurutnya, penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat berpotensi mengancam kepentingan negara, karena ada informasi-informasi strategis di dalamnya.
"Artinya, ada potensi informasi yang bersifat sensitif dan strategis, yang berkaitan dengan kepentingan negara, dapat disalahgunakan dan mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan negara," kata Abdullah saat dihubungi Antara, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, PKS Desak Usut Pelaksana hingga Aktor Intelektual
Penyidik, kata politikus PKB itu, juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, struktur, maupun jejaring. Ia berpendapat, polisi harus mendalami siapa yang berada di baliknya.
Dia mengatakan polisi perlu mengusut struktur dan rantai komando, motif dan tujuan, serta penggunaan maupun pengumpulan informasi dari penyadapan tersebut.
"Termasuk, apa saja dampak yang telah maupun berpotensi ditimbulkan. Seluruhnya harus diungkap secara menyeluruh oleh penyidik," tegasnya.
Nantinya, lanjut Abdullah, jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita bukan lagi bicara tentang menyelamatkan satu atau dua orang atau kelompok, tetapi bagaimana menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara," tuturnya.
Mensesneg soal MakarSebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Baca Juga: Gerindra soal Penyadapan Prabowo: Ada Persoalan Kedisiplinan Garis Komando, Dalami Upaya Makar
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Tindakan tersebut, kata Prasetyo, juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Eks Kapolri Jadi TersangkaSebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Tiga tersangka tersebut adalah eks Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Asep menjelaskan, para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- anggota komisi iii dpr
- dpr ri
- penyadapan presiden
- penyadapan
- penyadapan ilegal
- penyadapan prabowo






Komentar (0)