Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo, Anggota Komisi III: Proses Hukum Sedang Berjalan, Percayakan ke Polri

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menanggapi penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo, tokoh politik, media hingga pengusaha.

Bimantoro menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Politikus Gerindra ini sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan menghormati proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta semua pihak mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Bimantoro meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Bimantoro.

Bimantoro berharap penyidik menangani perkara tersebut secara cermat dan profesional agar proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebelumnya, Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia disebut menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tokoh Senior Media Tiongkok Cheng Wanjun Melarikan Diri ke Taiwan 
• 7 jam lalu
0
thumb
Buntut Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggota Dicopot
• 13 jam lalu
0
thumb
Cerita Perubahan dari Desa Binaan Pertamina di NTB-Jateng: Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh
• 6 jam lalu
0
thumb
Profil Jenderal Listyo Sigit, Mantan Kapolri yang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
• 11 jam lalu
0
thumb
Nurul Arifin: Jangan Biarkan WNI Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.