JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Seluruh tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
“Terhadap ketiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun, ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menanggapi hal tersebut, Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menyatakan dukungannya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh menegaskan, bahwa persoalan dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara profesional tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
"Kami mendukung Polri untuk terus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dukungan terhadap Polri merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan stabilitas nasional, menjaga persatuan bangsa, serta memastikan institusi penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LPI menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akhrom menambahkan, penguatan institusi Polri harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.





Komentar (0)