Budiman Peringatkan Fatalnya Kasus Penyadapan dengan Larangan Memata-Matai dalam Alquran

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, angkat bicara menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat, tokoh masyarakat, jurnalis, dan pengusaha.

Budiman mengingatkan tentang Alquran yang memuat larangansingkat dan tegas dalam Surah Al-Hujurat ayat 12: wa lā tajassasū, janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain."

Baca Juga
  • Benarkah tak Satu pun dari Miliaran Muslim di Dunia Peraih Nobel Sebagaimana Klaim Kennedy?
  • Peringatan Rasulullah SAW untuk Penyerobot Tanah, Perilaku Dianggap Sepele Padahal Berbahaya
  • Inilah Alasan Mengapa Rasulullah SAW Sangat Berwasiat: Lakukan Semaumu Jika Putus Urat Malumu!

Dia menegaskan Para ulama memaknainya sebagai larangan memata-matai urusan pribadi orang tanpa hak.

"Pekan ini, ayat itu terasa sangat dekat dengan berita utama di Indonesia," kata dia, kepada media di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Larangan tajassus bukan hanya untuk orang biasa,” kata Budiman.

“Ia justru paling berat bagi mereka yang diberi kekuasaan dan alat untuk memata-matai. Wewenang menyadap adalah amanah, dan amanah yang dikhianati harus dipertanggungjawabkan,” kata dia menambahkan.

Ayat yang sama, katanya, juga melarang prasangka dan menggunjing. Karena itu ia meminta umat tidak terburu-buru menghakimi para tersangka atau menuduh pihak tertentu sebagai dalang. “Berprasangka buruk tanpa bukti juga dilarang,” katanya.

“Biarkan hukum yang membuktikan. Tugas kita menjaga ukhuwah agar bangsa ini tidak diadu domba.”

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.

Tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Sedangkan satu saksi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembalut Mahal, Perempuan Terpaksa Bertahan
• 1 jam lalu
0
thumb
Isu Petinggi Polri Diamankan, Kadiv Humas Angkat Bicara
• 23 jam lalu
0
thumb
Hobi Menulis? 10 Aplikasi Novel Digital yang Bisa Menghasilkan Uang pada 2026, Cocok untuk Side Job
• 1 jam lalu
0
thumb
Detik-detik Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dan 266 Ekstasi di Mataram
• 7 jam lalu
0
thumb
Menhut Pasang Plang di Kawasan Bekas Karhutla Demi Cegah Aktivitas Ilegal
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.