Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Advertisement

BACA JUGA: Perintah Prabowo ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2026 malam.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia mengatakan, saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri Jakarta.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal polisi:

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sambangi KWI, Kapolri ajak tokoh agama perkuat kerukunan dan kamtibnas
• 17 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Jendral Polisi Aktif Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi
• 20 jam lalu
0
thumb
TNi Buka Suara Soal Pengerahan Puluhan Ribu Marinir di Wilayah Jakarta
• 7 jam lalu
0
thumb
Suahasil: Revisi Aturan DHE SDA Dirancang untuk Perbesar Konversi Dolar AS ke Rupiah
• 10 jam lalu
0
thumb
Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Gratis Melbourne Victory Vs Persib, Balsa Sekulic dan Sandy Walsh Jadi Starter
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.