Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Advertisement
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2026 malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Dia mengatakan, saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri Jakarta.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal polisi:





Komentar (0)