Presiden Prabowo Disadap, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Khawatir Penyadapan: Ini Ulah Oknum

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Sumber: Azhfar Muhammad/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir atau takut disadap usai terbongkarnya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh beberapa jenderal polisi.

Prasetyo mengatakan ketentuan penyadapan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak khawatir karena penyadapan presiden dinilai sebagai perbuatan oknum, bukan tindak penyadapan dari pihak berwenang.

Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui tidak hanya menyadap presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. 

Mensesneg pun menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengenai kasus penyadapan presiden.

"Kami berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Sehingga kami sampaikan kepada masyarakat tidak perlu khawatir, ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu."

Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Istana Ungkap Arahan Prabowo ke Kapolri Suyudi Ario Seto

Prasetyo menambahkan, pemerintah dan Kapolri memastikan kasus penyadapan yang dilakukan jenderal polisi tidak akan berdampak kepada layanan Polri untuk masyarakat.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden. Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. 

"Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuan (penyadapan), karena kalau berbicara kepala negara, pimpinan negara, di situ banyak informasi sensitif yang bisa jadi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara," kata Prasetyo.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Mensesneg Pertanyakan Motif dan Tujuan Listyo Sigit: Membahayakan Negara

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus penyadapan presiden
  • prasetyo hadi
  • ketentuan penyadapan
  • listyo sigit prabowo
  • listyo sigit sadap prabowo
  • prabowo subianto
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Kebijakan Menteri Bahlil Tertibkan Ekspor SDA: Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Hingga Triliun Rupiah
• 14 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Bongkar Informasi A1 Dugaan Makar di Balik Penyadapan LSP: Kejahatan Ini Sangat Biadab!
• 8 jam lalu
0
thumb
Kronologi Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, Terjadi Sejak 2025
• 8 jam lalu
0
thumb
Detik-detik Helikopter TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla di Kalteng
• 18 menit lalu
0
thumb
Kisah Pak Darus Obati Luka Masa Kecil di Lapangan Cijantung Bareng SSB Bapak-Bapak
• 48 menit lalu
0
Berhasil disimpan.