LIMS Jadi Sorotan Usai Kasus Penyadapan Prabowo, Apa Fungsi Teknologi Ini?

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Sistem yang berkaitan dengan teknologi intersepsi komunikasi tersebut diduga digunakan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem ini bekerja?

Mengenal LIMS dan Fungsinya

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yakni sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception, yaitu mekanisme intersepsi komunikasi yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.

Mengutip penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi melalui penyedia layanan telekomunikasi untuk mendukung kepentingan penyidikan.

Dalam penerapannya, informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme intersepsi terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, Intercept Related Information (IRI), yaitu informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi. Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, hingga informasi koneksi.

Kedua, Content of Communication (CC), yakni isi komunikasi yang berlangsung, seperti percakapan telepon.

Dengan demikian, proses penyadapan tidak selalu terbatas pada mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai pola dan aktivitas komunikasi juga dapat menjadi bagian dari data yang diperoleh.

LIMS berperan dalam mengelola proses tersebut, mulai dari administrasi nomor target, pengaturan aktivitas intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan.

Baca Juga: Prabowo Minta Penanganan Kasus Listyo Sigit Dilakukan Secara Transparan

Bagaimana LIMS Bekerja?

Proses lawful interception umumnya diawali dengan pengajuan permohonan penyadapan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Pengajuan tersebut harus didasarkan pada kepentingan penanganan perkara dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam permohonan itu, aparat perlu mencantumkan informasi mengenai sasaran intersepsi, alasan penyadapan, serta jangka waktu pelaksanaannya. Permintaan kemudian harus melewati tahapan persetujuan dan pemeriksaan sebelum dapat dijalankan.

Apabila telah memperoleh otorisasi, akses intersepsi melalui jaringan operator telekomunikasi dapat diaktifkan. Melalui mekanisme tersebut, informasi komunikasi yang menjadi sasaran dapat dikumpulkan sesuai ruang lingkup dan batas kewenangan yang telah ditetapkan.

LIMS Disalahgunakan untuk Menyadap Prabowo

Sorotan terhadap LIMS muncul setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem tersebut untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Asep menjelaskan, dalam rentang 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Asep mengatakan aktivitas penyadapan tersebut tidak disertai permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Bareskrim pada 3 November 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demokrat Rebut Senat AS di Pemilu Sela, Trump Ancam Gunakan Veto
• 3 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Presiden, Eks Wakapolri Sebut Belum Cukup Bukti Dikatakan Makar
• 49 menit lalu
0
thumb
Polri Rancang Konsep Green Policing untuk Cegah Abrasi di Kepulauan Seribu
• 22 jam lalu
0
thumb
Tiga Orang Sadap Ponsel Presiden Prabowo, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar
• 18 jam lalu
0
thumb
Sering Disalahartikan, Merasa Gugup saat Bersama Pasangan Bisa Jadi Tanda Red Flag Menurut Psikolog
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.