Perempuan dalam Jerat Negara dan Kapitalisme

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Setiap bulan, tubuh perempuan menjalani proses biologis yang tidak bisa dipilih, ditunda, apalagi ditawar. Untuk menjalaninya secara sehat, perempuan harus membeli pembalut, dan pada harga setiap pembalut melekat Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbincangan ini kembali ramai pada akhir Oktober 2026. Pada 29 Oktober, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut merupakan Barang Kena Pajak dan belum masuk kelompok barang yang dibebaskan dari PPN. Tarifnya 12 persen dengan dasar pengenaan 11/12 dari harga jual sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, sehingga beban efektifnya setara 11 persen.

DJP juga menegaskan bahwa ini bukan pajak khusus perempuan atau haid, melainkan bagian dari PPN atas konsumsi barang. Secara administratif, penjelasan itu benar. Pajak ini pun bukan hal baru, menurut Komnas Perempuan, PPN atas pembalut sudah berlaku sejak 1985.

Tubuh Perempuan dan Kuasa Negara

Dalam kehidupan sehari-hari, tubuh perempuan tidak pernah sepenuhnya menjadi urusan personal. Negara hadir melalui berbagai kebijakan yang mengatur kesehatan reproduksi, perkawinan, kehamilan, persalinan, hingga pemenuhan kebutuhan menstruasi. Kehadiran negara tentu tidak selalu bermakna pengekangan. Kebijakan kesehatan reproduksi, misalnya, dibutuhkan untuk melindungi perempuan. Akan tetapi, kehadiran negara juga harus dipertanyakan, apakah kebijakannya benar-benar memberikan perlindungan atau justru menambah beban?

PPN dirancang netral, setiap barang konsumsi dikenai pajak, kecuali yang memang dikecualikan. Daftar kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan, yang bersumber dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menentukan kebutuhan siapa yang dianggap "pokok".

Pangan seperti beras dapat memperoleh pembebasan, sedangkan pembalut tidak. Dalam analisis kebijakan, rancangan semacam ini disebut buta gender (gender-blind), yang menunjukkan aturannya tidak menyebut jenis kelamin, tetapi kebijakan ini mengabaikan perbedaan peran, tanggung jawab, dan kebutuhan biologis maupun sosial antara laki-laki dan perempuan. Dampaknya tentu berbeda, karena kebutuhan perempuan dan laki-laki memang tidak sama.

Di sini terlihat beda antara konsumsi pilihan dan konsumsi yang lahir dari tubuh. Tidak ada perempuan yang bisa berhenti haid karena harga naik atau penghasilannya turun.

Memperlakukan keduanya sama tampak adil, tetapi menghasilkan beban yang tidak setara. Inilah beda kesetaraan formal dan kesetaraan substantif, yang melandasi komitmen Indonesia pada Konvensi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, di samping jaminan hak atas pelayanan kesehatan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam keterangan pers pada 30 Oktober 2026, Komnas Perempuan menilai pengenaan pajak ini bias gender karena belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan atas kesehatan reproduksi, dan meminta Kementerian Keuangan meninjaunya. Komnas Perempuan juga menyoroti kelompok dengan kebutuhan berbeda, seperti perempuan penyandang disabilitas dan pekerja informal, serta menegaskan bahwa kebutuhan produk serupa muncul setelah melahirkan, perdarahan, atau keguguran.

Ketika Pasar Menentukan Harga Kebutuhan

Jika negara hadir lewat pajak, pasar hadir lewat harga. Pembalut, tampon, dan menstrual cup diproduksi, dipasarkan, dan dijual sebagai komoditas. Dalam logika kapitalisme, kebutuhan biologis ini bernilai ekonomi dan menjadi ruang akumulasi keuntungan.

Industri ini tidak otomatis buruk, sebab menyediakan pilihan yang membantu perempuan menjaga kesehatan dan kenyamanan. Persoalan muncul ketika akses atas kebutuhan dasar sepenuhnya bergantung pada daya beli.

Seberapa besar bebannya? Artikel opini di kanal Opini Kementerian Keuangan pada 28 Juli 2026, berjudul Menimbang PPN atas Produk Menstruasi, memperkirakan pengeluaran rutin untuk produk sanitasi di Indonesia berkisar Rp30.000 hingga Rp70.000 setiap bulan. Jika dihitung selama satu tahun, pengeluaran tersebut mencapai sekitar Rp360.000 hingga Rp840.000. Angka itu belum mencakup obat pereda nyeri, kebutuhan kebersihan lainnya, maupun pengeluaran kesehatan reproduksi yang lain.

Nominal itu tampak kecil, tapi harus dibayar berulang selama puluhan tahun masa reproduksi, dan terasa lebih berat pada rumah tangga berpenghasilan rendah karena tarif yang sama memakan porsi pendapatan yang lebih besar.

Bagi keluarga prasejahtera, jumlah ini menyerap porsi anggaran dapur yang signifikan dan kerap memaksa perempuan mengorbankan kebutuhan sanitasinya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa beban ini berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi.

Di sinilah kemiskinan menstruasi menjadi relevan. Persolannya tak hanya sebatas ketidakmampuan membeli pembalut, tetapi juga terbatasnya air bersih, toilet layak, dan informasi kesehatan saat haid.

Data UNICEF Indonesia menunjukkan satu dari lima anak perempuan kesulitan mengakses atau membeli pembalut. Pajak dari negara dan harga dari pasar akhirnya bertemu di satu rak yang sama, dan perempuan berpenghasilan rendah berada paling dekat dengan keduanya.

Pilihan Kebijakan yang Tersedia

Negara lain menunjukkan bahwa pilihan itu ada. Australia membebaskan produk haid dari GST sejak 1 Januari 2019, dan Inggris menerapkan VAT nol persen sejak 1 Januari 2021 setelah sebelumnya 5 persen. Skotlandia melangkah lebih jauh. Sejak 15 Agustus 2022, undang-undangnya mewajibkan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan menyediakan produk haid gratis bagi yang membutuhkan.

Lembar fakta kesehatan menstruasi WHO pada 18 Juni 2026 memperkirakan 2,1 miliar perempuan dan anak perempuan di dunia haid, sementara sekitar 500 juta orang belum memiliki akses memadai terhadap bahan dan fasilitas pendukungnya, berdasarkan pemodelan data 2000 hingga 2019. WHO menekankan bahwa orang yang haid semestinya dapat mengakses bahan haid yang efektif dan terjangkau serta menjalaninya dengan bermartabat. Data tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa haid bukan sekadar urusan individu, melainkan persoalan kesehatan publik dan keadilan sosial.

Indonesia tidak perlu menyalin negara lain. Komnas Perempuan menawarkan dua jalur, yakni mengecualikan produk haid dari objek PPN, atau menerapkan skema PPN ditanggung pemerintah. Pilihan skema bukan sekadar soal teknis.

Keringanan pajak yang tidak diawasi bisa berhenti di margin produsen atau peritel tanpa menurunkan harga di rak. Opini Kementerian Keuangan sendiri mengakui insentif PPN bukan satu-satunya jawaban. Penulisnya juga mencatat bahwa produk haid tidak serta-merta setara secara hukum dengan kategori kebutuhan pokok yang kini diatur.

Hingga kini belum terlihat angka terbuka mengenai penerimaan PPN dari pembalut, padahal data itu penting untuk menimbang biaya pembebasan, dan kajian dampak fiskal semestinya menjadi bagian dari evaluasi. Keringanan pajak perlu dipasangkan dengan pemantauan harga dan penyediaan produk gratis atau bersubsidi di sekolah, puskesmas, dan ruang publik, sebab pengurangan pajak hanya menolong mereka yang masih mampu membeli.

Pemerintah memiliki argumen yang sah mengenai PPN dirancang luas dan netral, dan setiap pengecualian menuntut desain yang cermat. Hanya saja kenetralan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar mengenai siapa yang menentukan apa yang disebut "pokok"? Selama jawabannya belum memperhitungkan tubuh perempuan, negara boleh netral di atas kertas, tetapi belum adil dalam realitas.

Sudah saatnya negara mengubah cara pandangnya. Kebutuhan haid bukan kemewahan, bukan pula sekadar peluang pasar. Haid merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan hak atas kesehatan, martabat, dan kesetaraan. Sebab, negara yang sungguh-sungguh berpihak pada perempuan semestinya tidak hanya mengatur tubuh mereka, tetapi juga memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang adil untuk merawat tubuhnya sendiri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.112/USD
• 8 jam lalu
0
thumb
Filipina undang PM Kanada ke KTT ASEAN, tunggu konfirmasi Trump hadir
• 5 jam lalu
0
thumb
Optimalisasi KUR Jadi Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri
• 1 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
• 8 jam lalu
0
thumb
5 Cara Mengenali Pria Childish Menurut Ahli Hubungan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.