Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal ini dilakukan usai Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat tinggi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :
Yusril Tegaskan Identitas Pelapor Kasus Penyadapan Presiden Dilindungi UUPrasetyo menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil Presiden sebagai konsekuensi logis atas dinamika hukum. Sekaligus keprihatinan mendalam atas penetapan beberapa individu tersangka kasus tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal.
Kepala Negara lalu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo.
Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Antara.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretariatan Kepresidenan,” ucap Prasetyo.





Komentar (0)