Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander, ENR alias Erica Natasha Risakotta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11). Sidang tersebut diwarnai isak tangis saat ayah korban, Sunarto, memberikan kesaksian.
Erica merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Rachmat Praditya Kusuma, seorang pekerja yang ditabrak di Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Sunarto tak kuasa menahan tangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menanyakan kembali insiden yang merenggut nyawa putranya tersebut.
"Saya tidak tau kejadianya, karena saya ada di rumah, istri saya sedang sakit, tapi yang kesana anak terakhir saya," ujar Sunarto sembari mengusap air matanya di ruang sidang.
Sunarto juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban setelah kecelakaan tersebut.
"Tidak ada itikad apapun dari terdakwa. Ke rumah saya pun tidak ada. Tidak ada permintaan maaf," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Betsji Siske Manoe, kemudian memberikan kesempatan kepada Erica untuk menanggapi kesaksian Sunarto.
Erica turut meneteskan air mata dan menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban. Ia mengaku sempat berniat mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung setelah kejadian.
"Tapi pas saya mau minta antar ke pak polisi, pak polisinya bilang 'gila ta kamu mau dihajar di sana'. Sebenarnya saya sudah mau minta," ujar Erica.
Dalam persidangan, Erica juga mengungkapkan bahwa dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi. Ia mengaku meminum tujuh gelas alkohol di salah satu klub malam di Surabaya.
"Minum alkohol di Club Ambyar. Seingat saya tujuh gelas. Saya masih sadar sudah, tapi nggliyeng-nggliyeng gitu," ungkapnya.
Erica menjelaskan, saat masuk ke mobil, dirinya masih merasa sadar meski kepalanya mulai pusing. Ia kemudian memutuskan untuk pulang dengan mengemudikan mobil sendiri.
"Saya tidak ada pikiran apa-apa, kepikirannya hanya ingin pulang dan merasa di jalan bakal baik-baik saja. Kalau soal kecepatan (kendaraan), saya tidak tahu pasti," ucapnya.
Erica mengaku kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikannya menyerempet sebuah taksi listrik. Setelah benturan pertama, ia mengaku baru tersadar sepenuhnya dan berusaha menepi.
Namun, kondisi fisiknya disebut semakin memburuk setelah kejadian tersebut.
"Setelah nyrempet taksi, pandangan saya mendadak kabur (blur), kepala makin pusing, dan area kanan-kiri terasa gelap. Saya sempat buka pintu, turun dari mobil, dan bilang ke pihak taksi kalau saya mau bertanggung jawab. Kami sempat ngobrol sebentar, lalu saya masuk ke mobil lagi," kata dia.
Erica kemudian melanjutkan perjalanan. Sekitar satu kilometer dari lokasi tabrakan pertama, mobilnya kembali mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah mobil pikap yang sedang berhenti di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Alun-Alun Kota Surabaya.
Tabrakan kedua tersebut menyebabkan Rachmat meninggal dunia. Saat kejadian, korban berada di antara kendaraan yang tertabrak.
Berdasarkan kronologi perkara, sebelum kecelakaan Erica mengunjungi Club Ambyar dan mengonsumsi minuman beralkohol sebanyak tujuh gelas. Setelah itu, ia mengemudikan mobil dalam perjalanan pulang.
Kecelakaan terjadi di sepanjang Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Sabtu (23/8).
Atas perbuatannya, Erica didakwa dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.






Komentar (0)