Korlantas Soal Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Sosmed: Hoaks

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11). Korlantas menyatakan informasi itu tidak benar dan bukan merupakan pengumuman resmi dari kepolisian.

"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/11).

Korlantas juga meluruskan sejumlah narasi dalam unggahan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satunya mengenai masa berlaku SIM.

Mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM tetap wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tarif penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas informasi tersebut, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis, terutama jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.

Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

Korlantas mengingatkan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli maupun uang. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar penyebaran hoaks dan potensi penipuan digital dapat dicegah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Benda Terbang Misterius Muncul di Sejumlah Wilayah Yunnan, Tiongkok, Jejak Ekor Panjang Berwarna Biru Melintasi Langit Malam 
• 5 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Institusi Tetap Solid
• 5 jam lalu
0
thumb
Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit, dari Kapolri Terlama Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
• 17 jam lalu
0
thumb
Ekspor Indonesia Tembus 27,59 Miliar Dolar AS pada September 2026, Mendag Sebut Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi untuk Antisipasi Terulangnya Praktik Penyadapan Ilegal
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.