Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Institusi Tetap Solid

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) memastikan jajarannya tetap solid usai penetapan Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Perwira Tinggi (Pati) sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan situasi internal Korps Bhayangkara tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Listyo Sigit dkk Terhadap Prabowo Dinilai Tindakan Makar yang Tak Bisa Ditoleransi
Perjalanan Singkat Listyo Sigit sebagai Kepala KSP Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Siapa yang Gantikan Posisinya?

"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum," kata Isir kepada wartawan, dikutip Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga sebagai bentuk komitmen Polri untuk bersih dari dalam.

Isir menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan masyarakat berada di setiap masing-masing anggota Polri yang menjalankan tugas dengan amanah.

"Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam," tuturnya.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara, kata dia, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni SU.

"Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan atas tiga pasal. Pertama Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Baca Juga :
Kenali Cara Kerja LIMS, Sistem yang Diduga Dipakai Listyo Sigit Dkk Sadap Nomor Prabowo, File Dihapus Tinggalkan Jejak?
Mahfud MD Duga Tindakan Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Berkaitan dengan Makar dan Bisa Dihukum Mati
Apa Itu LIMS yang Diduga Digunakan untuk Menyadap Presiden Prabowo?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK: Panglima TNI Punya Kewenangan Penuh Izin Periksa Anggota TNI yang Diduga Terlibat Korupsi BNPB
• 16 jam lalu
0
thumb
Baswara Institute apresiasi ketegasan Kapolri pada polemik Sukoharjo
• 4 jam lalu
0
thumb
Tak Sempat Dibawa ke RS, Wanita di Malang Melahirkan di Lantai Toko Parfum
• 22 jam lalu
0
thumb
Lewat Jurnalistik, Mahasiswa dan Pelajar Kalai Anim Dorong Suara Kampung Menjangkau Publik
• 46 menit lalu
0
thumb
Terungkap, Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Diduga Berlangsung Sejak 2025
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.