Foto Gibran di DPRD DIY Sempat Diturunkan Massa, lalu Dipasang Kembali

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Banggar lantai 2 DPRD DIY sempat diturunkan oleh massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa itu terjadi di saat massa beraudiensi dengan anggota dewan.

"Dalam hal ini, pada forum ini kita menuntut dua hal, satu ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli," kata Pembina Forum Kebangsaan DIY Muhammad Chirzin usai acara kepada wartawan.

"Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi," tegasnya.

Sementara itu, soal penurunan foto Gibran itu, dia mengatakan merupakan spontanitas.

"Penurunan foto itu spontanitas," katanya.

Penurunan foto di ruang sidang DPRD DIY ini menurutnya mengandung pesan penurunan Gibran harga mati.

"Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat," pungkasnya.

Pantauan kumparan, usai massa selesai audiensi, foto Gibran telah kembali terpasang di ruang tersebut. Pemasangan dilakukan oleh petugas di DPRD.

Putusan MA

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.

Terkait putusan ini, Gibran belum memberikan respons.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Public Speaking Championship Sumatera Utara 2026: Ratusan Pelajar Unjuk Kemampuan Berbicara di Depan Publik
• 1 jam lalu
0
thumb
BTP Surabaya Catat Penurunan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Jatim
• 6 jam lalu
0
thumb
Kepesertaan BPJS Kesehatan 22 Ribu Warga Sleman Dinonaktifkan Pemerintah Pusat
• 12 jam lalu
0
thumb
Ibas Yudhoyono: Pengungkapan Kasus Narkotika Harus Bongkar Jaringan Pemasoknya
• 57 menit lalu
0
thumb
KPK Dalami soal Aliran Uang Korupsi di Lingkungan ATR/BPN saat Periksa Nusron Wahid
• 12 menit lalu
0
Berhasil disimpan.