Aktivis Nicho J Silalahi menilai dugaan penyadapan terhadap percakapan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah jenderal dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang diduga menjadi penggagas maupun pelaksana tindakan tersebut.
Nicho menyebut penyadapan terhadap kepala negara berpotensi mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Penyadapan percakapan presiden yang dilakukan oleh para jenderal dapat digolongkan tindak pidana makar terhadap Presiden (Pasal 104 KUHP Lama, Pasal 160 KUHP Baru, ancaman Hukuman Pidana Mati)," kata Nicho dikutip dari pernyataanya, Rabu (4/11).
"Tindakan makar berindikasi terhadap penggulingan pemerintahan yang sah, Oleh sebab itu maka harus diusut tuntas siapa orang atau kelompok yang menjadi inisiatornya dalam upaya penggulingan pemerintahan yang sah," tambahnya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 104 KUHP lama dan Pasal 160 KUHP baru dalam menyampaikan pandangannya mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut dia, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah dan kemungkinan adanya kelompok yang berada di balik operasi tersebut.
Pernyataan Nicho muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Selain Presiden, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, aktivitas yang diduga sebagai penyadapan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terjadi penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Nicho Singgung Putusan MK dan MA
Dalam pernyataannya, Nicho juga menyinggung kemungkinan dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai dokumen pendidikan yang ia persoalkan.
Ia menduga putusan-putusan tersebut mungkin menjadi salah satu latar belakang terjadinya penyadapan. Namun, dugaan mengenai hubungan antara putusan pengadilan dan aktivitas penyadapan itu belum disertai bukti yang dipaparkan dalam pernyataannya.
Hingga kini, penyidikan Bareskrim masih menjadi dasar untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, motif, serta rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.






Komentar (0)