Polres Takalar Ungkap Sejumlah Kasus, Sita 323 Botol Miras hingga 131 Jeriken Solar Subsidi

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Kepolisian Resor (Polres) Takalar mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang Oktober hingga awal November 2026.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, peredaran uang palsu, pencurian, hingga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Rabu, 4 November 2026. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, didampingi Kasi Propam AKP Muh. Arsyad dan Kasi Humas Iptu Nur Adi.

Dalam kesempatan tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penindakan, mulai dari narkotika jenis sabu, ratusan butir obat-obatan daftar G, ratusan botol minuman keras, BBM jenis solar, uang palsu, hingga telepon genggam.

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Takalar.

“Kami dari Polres Takalar selama satu bulan terakhir, dari Oktober sampai November, melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Polres Takalar melakukan razia di sejumlah wilayah perbatasan, di antaranya poros Makassar-Gowa, perbatasan Maros, serta wilayah Galesong Utara yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar.

“Hal ini kami lakukan untuk meminimalkan tindak pidana yang terjadi, berupa kenakalan remaja maupun kejahatan-kejahatan ekonomi di wilayah hukum Polres Takalar,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Takalar berhasil mengungkap tiga kasus terkait narkotika dan obat-obatan terlarang, terdiri atas satu kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat daftar G.

Dalam pengungkapan kasus sabu, polisi mengamankan barang bukti sekitar empat gram beserta sejumlah plastik klip kecil.
“Untuk narkotika selama kurun waktu satu bulan ini, kami mengungkap tiga kasus. Yang pertama sabu dengan barang bukti sekitar empat gram beserta beberapa plastik klip kecil,” kata Ginanjar.

Selain sabu, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan yang masuk kategori daftar G.
Pada salah satu pengungkapan, petugas mengamankan sekitar 754 butir obat berlogo Y dan tambahan 56 butir obat sejenis.

“Pengungkapan yang cukup menonjol adalah obat daftar G berlogo Y. Kami mengamankan sekitar 754 butir ditambah 56 butir,” ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan lainnya, polisi menyita 343 butir obat jenis Tramadol serta 19 butir obat HCI.

Polres Takalar juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Poros Mangarabombang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 131 jeriken berisi solar yang ditemukan di bak sebuah truk.

Ginanjar menjelaskan, pengungkapan bermula saat personel melaksanakan KRYD pada malam Minggu di kawasan Jalan Poros Mangarabombang. Petugas mencurigai sebuah truk yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Kami melaksanakan razia di Jalan Poros Marbo. Saat itu, anggota mendapati sebuah truk yang mencurigakan,” jelasnya.
Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi solar di bagian bak truk.

“Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata bak truk berisi jeriken-jeriken yang berisikan solar,” katanya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa dua orang, masing-masing sopir dan seorang lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut diketahui hanya melintas di wilayah Takalar dan diduga membawa solar menuju Kabupaten Gowa.

“Untuk sementara, mereka hanya melintas di Takalar. Kemungkinan solar tersebut akan didistribusikan ke daerah Gowa,” ungkapnya.

Pengungkapan lainnya menyasar peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Galesong Utara. Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 323 botol minuman keras dari berbagai merek.

Rinciannya, Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 62 botol, Newport 17 botol, McDonald 15 botol, API 16 botol, Anker 76 botol, Kawa-kawa 16 botol, Guinness 70 botol, Iceland 12 botol, Cap Kijang 15 botol, Atlas sembilan botol, serta Topi Roja 15 botol.

Kapolres mengatakan, pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.

“Beberapa tindak pidana yang terjadi banyak yang diawali oleh minum-minuman keras. Karena itu, kami fokus terhadap pemberantasan peredaran minuman keras,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang bermula dari laporan seorang kurir paket. Modus yang digunakan, tersangka memesan uang palsu secara daring dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar paket dengan sistem cash on delivery (COD).

Ginanjar menjelaskan, saat kurir mengantarkan paket, tersangka membuka paket di dalam rumah dan menggunakan uang yang terdapat di dalamnya untuk membayar pesanan.
“Korban ini merupakan kurir paket yang mengantarkan paket berisi uang palsu. Saat tersangka membuka paket di dalam rumah, uang yang ada di dalam paket itu digunakan untuk membayar COD,” jelas Ginanjar.

Merasa curiga, kurir kemudian memeriksa uang pembayaran menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Setelah diketahui diduga palsu, kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah dicek menggunakan UV, diketahui uang tersebut palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kami dan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y15s.

Menurut Ginanjar, uang palsu tersebut dipesan secara daring dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp6 juta dan dibeli seharga Rp1 juta. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 11 lembar.

“Tersangka membeli secara online. Kalau tidak salah, uang palsu senilai Rp6 juta dibeli dengan harga Rp1 juta. Namun, yang berhasil kami amankan sebanyak 11 lembar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 375 ayat (2) dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain kejahatan ekonomi dan peredaran barang terlarang, Polres Takalar juga mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan kelompok tersangka saat bertemu di jalan.

Perselisihan itu kemudian berujung pada ketersinggungan. Salah seorang tersangka selanjutnya pulang mengambil senjata tajam jenis samurai sebelum kembali menemui korban.

“Korban ini berselisih paham saat berada di jalan dan bertemu kelompok lain. Kemudian terjadi ketersinggungan dari kelompok tersangka,” jelasnya.

Saat kembali bertemu di rumah korban, terjadi perkelahian yang berujung penusukan pada bagian perut korban.

“Pada saat bertemu kembali, terjadilah perkelahian. Kemudian korban mengalami penusukan pada bagian perut,” ungkap Ginanjar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Galesong. Kedua kasus tersebut dilakukan dengan modus membongkar rumah.

Ginanjar menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dan KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan.

Ia memastikan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana di Kabupaten Takalar.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk mengurangi ruang gerak para pelaku tindak pidana,” tutupnya. (mgs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Jambret di Jakpus Apresiasi Respons Cepat Aduan via WA Kapolda Metro
• 34 menit lalu
0
thumb
Ancang-Ancang Pupuk Indonesia Jegal Dominasi Amonia Singapura Lewat Batam
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Pecat Listyo dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan, Mensesneg: Keppres Sedang Diproses
• 9 jam lalu
0
thumb
Singgung Calvin Verdonk, Media Prancis Lega Piala Asia 2027 Diundur hingga Akhir Tahun
• 7 jam lalu
0
thumb
Sugiono Soal Listyo Cs Sadap Prabowo: Insubordinasi, Mengarah Makar!
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.