Wantim MUI Soal Sigit Tersangka Sadap Presiden-Ormas: Bongkar Motif Utama hingga ke Akar

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah organisasi masyarakat (ormas), yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya.

Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi meminta penegak hukum mengungkap motif utama serta jaringan di balik dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas.

Sebab, aktivitas penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat dinilai dapat mengancam stabilitas nasional.

“Penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik,” kata Zainut saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).

Menurut Zainut, penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah bertentangan dengan ajaran Islam. Tindakan itu disebut sebagai tajassus, yakni mencari-cari cela atau mengintai privasi orang lain, yang dilarang dalam Al-Qur’an.

“Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus (mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain) yang secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12,” terang Zainut.

Dia juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Karena itu, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu dinilainya bertentangan dengan nilai integritas dan moralitas berbangsa.

“Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Zainut menilai, dengan adanya penetapan tersangka itu menunjukkan prinsip kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi.

“MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan status tersangka menunjukkan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) harus tetap dijunjung tinggi,” jelasnya.

Karena itu, MUI turut mengimbau masyarakat dan seluruh ormas untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung.

“MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Zainut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III lanjut rapat RUU Perampasan Aset dengan akademisi-ekonom
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Bidik Kepemilikan 5 hingga 10 Persen
• 14 jam lalu
0
thumb
Bayern Muenchen bungkam Atletico Madrid 2-0
• 9 jam lalu
0
thumb
Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Jadi Pemegang Saham BEI
• 19 jam lalu
0
thumb
Hadapi Ketidakpastian Era VUCA, Pendidikan Tinggi Perlu Perkuat Kecerdasan Spiritual
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.