Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut telah ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta.
Advertisement
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang menyeret Listyo bersama dua jenderal lainnya tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," kata Prasetyo.





Komentar (0)