Hasto PDIP Nilai Penyadapan ke Presiden Masuk Tindakan Makar

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

Hasto mulanya menyatakan kasus penyadapan terhadap Presiden RI sebagai bentuk pelanggaran sistem hukum nasional.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, ART Singgung Pasal Makar dan Perspektif Intelijen

"Pelanggaran HAM yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional," kata dia kepada awak media, Rabu (4/11).

Hasto menuturkan aksi penyadapan, terlebih diarahkan ke Presiden RI bisa dianggap upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

BACA JUGA: Kalimat Mahfud MD soal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Makjleb!

"Ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apa pun alasan yang ada," kata alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

Hasto meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden RI sampai menyentuh aktor intelektualnya.

BACA JUGA: Soal Kasus Penyadapan, Hasto PDIP: Melanggar HAM dan Perlawanan Sistem Hukum

"Harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya," kata dia.

Hasto menyatakan pengungkapan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum mengembalikan muruah Polri dalam menegakkan supremasi hukum.

"Demi tegaknya kebenaran, keadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto hingga wartawan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Dalam kabar beredar, sosok LSP mengarah ke eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN condong ke Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan EH merujuk Irjen Eko Hadi Santoso. 

Asep menjelaskan penetapan tersangka menjadi hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga personel kepolisian tersebut.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujar Johnny, Selasa. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sedia Payung! BMKG Sebut 22 Kota Berpotensi Hujan Hari Ini Rabu 4 November
• 7 jam lalu
0
thumb
Studi: Kematian akibat kanker serviks diproyeksikan naik hingga tahun 2050
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemendag Gandeng TFO Kanada, 200 UKM Indonesia Disiapkan Tembus Pasar Ekspor Kerajinan dan Furnitur
• 20 jam lalu
0
thumb
Tiga Kali Gagal, Mahasiswa Indonesia Ini Akhirnya Kuliah Master di Empat Negara Eropa
• 21 jam lalu
0
thumb
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan Jadi Kapolresta Yogya
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.