JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai menerima penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan III 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September. Pemerintah meminta guru yang telah memenuhi persyaratan dan lolos validasi data segera memeriksa rekening masing-masing.
Penyaluran tunjangan tersebut dipercayakan kepada Bank Rakyat Indonesia atau BRI dengan nilai Rp921,6 miliar untuk 507 ribu penerima di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan pembayaran TPG Triwulan III merupakan akumulasi tunjangan selama tiga bulan. Ia menyebut guru honorer menerima total Rp6 juta untuk periode tersebut.
Baca Juga: Kapan bsu.kemnaker.go.id Bisa Diakses untuk Cek BSU 2026 Rp900.000?
"Jadi, para guru honorer menerima Rp6 juta yang merupakan pembayaran TPG Juli, Agustus, dan September. Silakan dicek di rekening," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026).
Penyaluran dilakukan berdasarkan instruksi pembayaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
BRI menjalankan proses transfer kepada penerima sesuai instruksi tersebut, sedangkan penetapan penerima, besaran tunjangan, dan jadwal pembayaran tetap menjadi kewenangan pemerintah.
TPG Triwulan III untuk Periode Juli-SeptemberTPG yang disalurkan pada tahap ini merupakan pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan demikian, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan menerima akumulasi tunjangan sesuai periode tersebut.
Abdul Mu'ti meminta para guru yang sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos validasi data untuk memeriksa rekening masing-masing.
Pemeriksaan rekening diperlukan untuk mengetahui apakah dana tunjangan telah masuk.
Penyaluran melalui BRI mencakup dana sebesar Rp921,6 miliar dengan jumlah penerima sekitar 507 ribu guru non-ASN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga: Link Cek Desil Pakai NIK untuk Tahu Apakah Dapat Bansos PKH, BPNT dan Beras November 2026
Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan perseroan menjalankan penyaluran TPG berdasarkan instruksi pembayaran yang diterima dari Kemendikdasmen.
Dalam proses tersebut, BRI bertindak sebagai bank penyalur. Bank tidak menetapkan siapa yang berhak menerima tunjangan, menentukan besaran pembayaran, maupun mengatur jadwal pencairannya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tpg
- guru
- TPG guru non-ASN 2026
- TPG Triwulan III
- tunjangan profesi guru
- pencairan TPG






Komentar (0)