Hasto Puji Anggota Polri yang Bongkar Penyadapan Prabowo: Hati Nurani Masih Ada!

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa integritas dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi penegak hukum.

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkap Hasto di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Hasto berharap keberanian tersebut menjadi momentum untuk membongkar berbagai dugaan kejahatan yang memanfaatkan kewenangan negara. Ia menilai instrumen penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjutnya.

Menurut Hasto, pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik serupa yang menyasar berbagai kelompok masyarakat. Ia meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diusut secara menyeluruh.

Hasto juga menegaskan bahwa penyadapan ilegal, terlebih jika disertai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghapusan data, merupakan persoalan serius. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai penyalahgunaan kewenangan.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," tegasnya.

Baca Juga: Said Didu Blak-blakan Soal Penyadapan Listyo Sigit: Hasilnya Diberikan ke...

Dalam kasus ini, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 dan 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum, kemudian menghapus jejak log pada 2026.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasto berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam kebebasan masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen
• 2 jam lalu
0
thumb
Gerindra Bahas Polemik Ijazah Gibran di Rapat Fraksi DPR 10 November, Habiburokhman: Akan Rumuskan Sikap
• 10 jam lalu
0
thumb
Harga Honda Jazz Bekas November 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
LPS Triwulan II 2026: Menjaga Kepercayaan, Memperkuat Perlindungan
• 21 jam lalu
0
thumb
Sedia Payung! BMKG Sebut 22 Kota Berpotensi Hujan Hari Ini Rabu 4 November
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.