Jakarta: Kecelakaan truk molen di Bekasi mengakibatkan 6 orang kehilangan nyawa. Dugaan sementara, kendaraan mengalami rem blong dan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis selama 4 tahun.
Fakta dalam peristiwa
Yang pertama, kejadian berlangsung di Kota Bekasi pada Minggu, 1 November 2026. Lokasi spesifiknya berada di depan kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI).
Kendaraan teridentifikasi sebagai truk molen bermuatan beton dengan nomor polisi B 9548 MV. Pengemudi diketahui berinisial LTM, seorang laki-laki berusia 58 tahun, dan total korban adalah 12 orang, 6 orang meninggal dunia serta 6 lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal penyebab kecelakaan adalah gangguan sistem pengereman ketika kendaraan melintasi jalanan dengan kontur yang menurun.
Awalnya, truk molen diketahui sedang berjalan dari arah jalanan yang menurun menuju kampus BSI. Dalam prosesnya, sopir truk molen sempat mengalami kepanikan ketika hendak menghentikan kendaraannya karena rem diketahui tidak berfungsi.
Baca Juga :
Truk Molen Maut di Bekasi Tak Uji KIR Selama 6 Tahun, Kemenhub Panggil PerusahaanSampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kendaraan truk molen tidak dapat berhenti hingga menabrak halte. Ke-12 korban langsung dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat, dan dinyatakan 6 korban meninggal dunia, sedangkan 6 lainnya mengalami luka-luka dan masih mendapatkan perawatan hingga saat ini.
Dalam prosesnya, petugas memindai kondisi jalan menggunakan drone untuk menganalisis kondisi geometri jalan, termasuk sudut elevasi turunan yang diduga mempengaruhi kecepatan kendaraan. Selain itu, pemindaian tiga dimensi (3D) dilakukan terhadap titik awal kejadian, titik benturan, hingga posisi akhir kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memindai ulang truk molen untuk mengukur tingkat kerusakan fisik dan evaluasi fungsi keamanan truk. Hasil pemindaian nantinya akan dijadikan bukti elektronik dan petunjuk dalam proses penyidikan.
Baca Juga :
Tangis Pilu Keluarga Iringi Pemakaman Ibu dan Anak Korban Kecelakaan Maut di BekasiBerdasarkan hasil penyelidikan polisi selama 2 hari, diketahui masa berlaku TNKB mobil tersebut sudah habis selama 4 tahun. Polisi juga sedang mendalami uji KIR, dan saat ini sopir telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Polisi juga akan memanggil sejumlah ahli serta melengkapi sejumlah berkas administrasi. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Data Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa uji berkala kendaraan atau KIR truk molen tersebut tidak diperbaharui sejak 6 tahun yang lalu. Pihak Kemenhub juga akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut terkait KIR dari kendaraan truk molen yang mengalami kecelakaan tersebut.
Baca Juga :
Renggut 6 Nyawa, Halte Bayangan Transjakarta di Bekasi Disorot karena Bahayakan WargaPemerintah telah menetapkan kewajiban kendaraan laik jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 48, 53, dan 54.
Pasal 48: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 53: Uji berkala diwajibkan untuk mobil barang yang beroperasi di jalan.
Pasal 54: Pengujian mencakup persyaratan teknis dan laik jalan.
Pemeriksaan laik jalan ini mencakup kemampuan rem utama, rem parkir, dan kedalaman alur ban.
Baca Juga :
Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di BekasiRangkuman sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat selama 2 tahun terakhir yang dihimpun dari sumber Pusiknas Bareskrim Polri jurnal pada 2024 dan data kecelakaan lalu lintas pada 2025.
Pada 2024, terjadi sekitar 67.958 kecelakaan yang melibatkan truk medium, dan untuk truk berat atau tronton ada sekitar 24.987 kendaraan.
Pada 2025, angkanya sedikit menurun, melibatkan 64.223 kendaraan untuk medium truk dan sekitar 23.189 kendaraan untuk truk berat atau tronton.
Data yang dihimpun dari paparan Korlantas Polri menunjukkan bahwa 86 persen kecelakaan terjadi karena faktor kendaraan, sedangkan 19 persen disebabkan oleh faktor manusia. Rincian kerusakan kendaraan meliputi pecah ban sebanyak 27 kejadian, dan kerusakan mesin sebanyak 25 kejadian.
Enam orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan ini, dan tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pengemudi di balik kemudi. Pihak kepolisian dan dinas terkait harus meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan, dan perusahaan pemilik atau operator truk juga tidak boleh lepas tangan. Kelaikan kendaraan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan keselamatan seluruh pihak.
Sumber: Redaksi Metro TV/Pusiknas Bareskrim Polri, jurnal tahun 2024 dan data kecelakaan lalu lintas 2025.





Komentar (0)