Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara profesional dan transparan.
Ia berasumsi, penyadapan yang dilakukan Listyo dan pihak lainnya juga menyasar sejumlah tokoh politik dan juga menimbulkan kekhawatiran di internal Demokrat.
Herman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut perlu dilakukan secara tuntas untuk mengetahui kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Oleh karenanya saya minta diungkap secara profesional dan transparan, karena kami juga berasumsi bahwa para tokoh politik juga disadap,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Herman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya salut dan memberi apriasi terhadap Kapolri dan jajaranya atas pengungkapan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini,” kata Herman.
“Penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainya yang dilakukan oleh LSP dkk adalah pelanggaran hukum berat, oleh karenanya perlu diusut tuntas, transparan, dan mengungkap untuk kepentingan apa dan siapa dibalik semua ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sebagai negara hukum, setiap tindakan yang dilakukan aparatur negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan melampaui kewenangan, Herman menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai abuse of power.
“Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum ini, dan semoga dapat diusut tuntas, transparan, dan siapapun yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatanya,” katanya.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






Komentar (0)