Begini Kronologi Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo yang Melibatkan Listyo Sigit Cs

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif Polri bikin heboh. Bagaimana kronologi terbngkarnyaya kasus tersebut?

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas melaporkan aktivitas mencurigakan dalam penggunaan sistem penyadapan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Menurut penjelasan Asep, aktivitas penyadapan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diduga terjadi selama periode 2025 hingga 2026.

Pada rentang waktu itu, Listyo Sigit masih menduduki jabatan Kapolri sehingga penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan para perwira dalam penggunaan sistem penyadapan tersebut.

Asep menyebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa dilandasi kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan internal Polri yang mengatur tata cara pelaksanaan penyadapan.

Penyidik juga menyoroti dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

“Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.

Dugaan penghapusan data itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian pengusutan perkara.

Laporan Petugas Membuka Jalan Penyelidikan

Perkara tersebut mulai masuk ke ranah hukum setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan melaporkannya kepada kepolisian.

Asep menyebut laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut atas informasi yang diketahui pelapor.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap Asep.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim melalui serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan penyadapan ilegal.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi serta meminta keterangan dari tiga orang ahli.

Sejumlah barang bukti elektronik juga telah disita untuk mendukung proses penyidikan, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sebagai bagian dari kronologi perkara, pada 1 Oktober 2026 Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Jabatan Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana Kepresidenan.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Satu Perwira Berstatus Saksi

Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, seorang perwira tinggi berinisial SU yang disebut dalam perkara tersebut, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, Slamet Uliandi belum termasuk dalam daftar tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Asep juga menyampaikan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya terbatas pada komunikasi Presiden Prabowo.

Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh dari berbagai sektor disebut turut masuk dalam daftar yang diduga dipantau melalui sistem LIMS.

Meski demikian, identitas lengkap para pemilik nomor yang dimaksud belum seluruhnya diungkapkan dalam pemaparan perkara tersebut.

Listyo Sigit Cs Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatan yang sedang disidik, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.

Penahanan tersebut dilakukan seiring pendalaman perkara yang mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, penggunaan sistem elektronik, serta penghapusan berkas hasil penyadapan.

Kasus ini masih harus melalui tahapan pembuktian dalam proses hukum sebelum dapat ditentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, penyidik Bareskrim masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta identitas seluruh sasaran yang diduga dipantau. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelajar Prancis tetap gelar demonstrasi meski ada larangan
• 5 jam lalu
0
thumb
Bosowa Semen Salurkan Seragam Sekolah untuk 180 Murid SD Binaan
• 10 menit lalu
0
thumb
Angka Kemiskinan Banyuwangi Turun Jadi 5,6%, Terendah Sejak 2004
• 2 jam lalu
0
thumb
Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Posisi KSP, Mensesneg: Bapak Presiden Prihatin Luar Biasa
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.