Komitmen Polri Bersih ke Dalam Saat Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tiga orang jenderal polisi ditetapkan tersangka atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan kasus itu menjadi momentum untuk bersih-bersih di internal mereka.

Para perwira tinggi Polri yang dijerat tersangka itu mulai dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.

"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Isir mengatakan hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal.

Baca juga: PDIP Puji Keberanian Internal Polri Bongkar Penyadapan Prabowo

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih," ujarnya.

Jamin Pelayanan ke Masyarakat Tak Terganggu

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Komjen Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia mengatakan kasus penyadapan yang menyeret jenderal polisi ini bukan merupakan kebijakan institusi Polri, melainkan perbuatan oknum. Dia juga menegaskan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Baca juga: Analis Politik Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Sudah Operasi Makar

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.




(ygs/maa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasto PDIP Nilai Penyadapan ke Presiden Masuk Tindakan Makar
• 2 jam lalu
0
thumb
Angkasa Pura Alihkan Seluruh Saham GMFI ke InJourney Senilai Rp 5,6 T
• 21 jam lalu
0
thumb
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Manajer Investasi Pratama Capital Assets Management
• 20 jam lalu
0
thumb
Wamenhan Richard Dorong Penguatan Kerja Sama Pertahanan Kawasan di ADMM-Plus
• 20 jam lalu
0
thumb
Pandu Sjahrir Lepas Kepemilikan di Supra Sekuritas Sejak Juni 2026
• 32 menit lalu
0
Berhasil disimpan.