Jakarta: Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyatakan kepastian tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta hak masyarakat di kawasan pesisir harus menjadi bagian dari pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). Sehingga, pembangunan harus dipersiapkan secara menyeluruh.
"Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan pertanahan atau konflik baru di masyarakat," kata Kepala BRAN Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 4 November 2026.
Hal itu disampaikan Dedi dalam audiensi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Didit Herdiawan pada Selasa, 3 November 2026. Mereka berkomitmen memperkuat sinergi dalam penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan sinkronisasi pembangunan kawasan pesisir.
Menurut dia, salah satu agenda strategis yang dibahas adalah rencana pembangunan Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer di Pantura Jawa. Program ini mencakup lima provinsi, 20 kabupaten, lima kota, dan 128 kecamatan, dengan pembangunan tanggul pantai, tanggul laut, serta breakwater mangrove yang dibagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen.
Pembangunan ditujukan untuk menghadapi persoalan serius kawasan pesisir, mulai dari penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, hingga ancaman terhadap permukiman dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, pembangunan berskala besar membawa tantangan tersendiri. Penataan tanah, perubahan akses jalan, pemanfaatan ruang pesisir dan aktivitas nelayan harus dipersiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dedi menegaskan pembangunan kawasan Pantura harus berjalan seiring kepastian hukum atas tanah dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
"Karena itu, BRAN akan memperkuat koordinasi dengan KKP dan BOPPJ agar setiap potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini," ujar Dedi.
Baca Juga :
Pramono Sebut Giant Sea Wall Solusi Ubah Air Laut jadi Payau
Menurut Dedi, BRAN siap berperan dalam penataan aset, pemetaan persoalan pertanahan, serta koordinasi penyelesaian konflik agraria di kawasan pesisir. Termasuk, memastikan status dan kepastian hukum tanah pada kawasan hasil reklamasi maupun pulau artifisial yang direncanakan dalam pembangunan.
Dia juga menekankan pentingnya melindungi aktivitas dan sumber penghidupan nelayan. Pembangunan yang mengakibatkan perubahan akses jalan, jalur aktivitas masyarakat, atau ruang penangkapan ikan perlu disertai sosialisasi dan mitigasi sosial.
"Yang harus kita jaga adalah agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat. Nelayan harus tetap diperhatikan, akses terhadap sumber penghidupan harus dipertimbangkan, dan setiap potensi konflik harus segera dikomunikasikan. Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga terlindungi," kata Dedi.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ Didit Herdiawan (kedua dari kanan). Dok. Antara
Sementara, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ Didit Herdiawan menyampaikan pentingnya menyelaraskan program BOPPJ dengan BRAN dan KKP. Menurut dia, percepatan pembangunan Pantura membutuhkan dukungan penataan ruang, kepastian pertanahan, dan integrasi sosial.
Didit mengusulkan kerja sama BRAN dengan BOPPJ dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Hasil audiensi juga akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mempersiapkan MoU antara BRAN dan KKP dan rencananya langsung ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain pembangunan tanggul laut, perhatian diberikan pada program revitalisasi tambak Pantura periode 2025–2028. Tahap pertama di Jawa Barat mencakup sekitar 14.090 hektare, dengan sejumlah persoalan pertanahan dan pelaksanaan program di Kabupaten Indramayu dan Karawang yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Revitalisasi ini memiliki arti penting bagi petambak dan perekonomian pesisir. Penataan lahan dan penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan mendukung keberlanjutan usaha tambak serta meningkatkan produktivitas kawasan.





Komentar (0)