Heboh Kasus Penyadapan Nomor Prabowo! Komisi III DPR Turun Tangan, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati langkah Mabes Polri yang menetapkan 3 jenderal, salah satunya berinisial LSP yang diduga Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.

Ia berharap proses hukum kasus tersebut berjalan dengan transparan.

BACA JUGA:LSP Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dahnil Anzar: Kalian Terlalu Lama Mengobrak-abrik Hukum!

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

Salah satu tersangka berinisial LSP.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH.

BACA JUGA:Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam keterangannya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua KPK Minta Pemeriksaan Nusron Wahid Dipercepat
• 15 jam lalu
0
thumb
Siloam Hospitals Mampang Tercatat dalam Peta Global Capture The Fracture
• 22 jam lalu
0
thumb
Ikut Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Larang Anggotanya Merokok Vape di Lingkungan Kerja
• 13 jam lalu
0
thumb
Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.160 per USD
• 16 jam lalu
0
thumb
Profil dan Rekam Jejak Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto Sebut Bakal Pungut Pajak Digital
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.