Jakarta, tvOnenews.com — Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mendukung soal Surat Edaran (SE) larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) untuk anggota hingga seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
“Oh, kita mendukung. Mendukung arahan dan perintah dari bapak Kapolri terkait pelarangan vape ya di Polda Metro Jaya. Karena itu sudah ada edaran dari bapak Kapolri, ya jangan sampai itu disalahgunakan,” kata Bismo, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan bahwa vape dapat disalahgunakan akibat cairan di dalam cartridge bisa diganti dengan sabu hingga ganja cair.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Jadi vape itu, dalam rokok elektrik dalam vape itu ya, itu kalau misalnya disalahgunakan tuh bisa diisi sabu cair, ganja cair, etomidate, sama ketamin. Nah, oleh karena itu untuk mencegah jatuhnya korban, penyalahgunaan, dan lain sebagainya, ya itu dilarang,” tegas Bismo.
Sementara itu, Bismo menyebutkan, dalam pengawasan terhadap anggota, pihaknya bekerja sama dengan Propam Polda Metro Jaya. Termasuk melakukan tes urine secara rutin terhadap para anggota.
“Oh iya, ya kita akan bekerja sama Propam untuk menegakkan itu. Tes urine terhadap anggota juga itu dilakukan secara insidental dan juga rutin,” tegasnya.
- Pixabay/Sarah Johnson
Kemudian, Bismo menegaskan, jika didapati adanya anggota yang melakukan pelanggaran terhadap SE tersebut, maka akan ditindak oleh Propam.
“Ya akan ditindak oleh Propam,” ucap Bismo.
Untuk diketahui, larangan penggunaan vape ini tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. (ars/amr)





Komentar (0)