Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan 3 Perwira Tinggi Polri

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah buka suara prihal penahanan tiga perwira tinggi Polri. Penindakan hukum tersebut terkait dengan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga :

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal oleh LSP dan 2 Tersangka
Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan. Ketiga perwira tinggi Polri itu kini resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan disertai laporan kepada Bareskrim dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Yusril

Yusril memastikan seluruh proses penetapan tersangka dan penahanan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemenuhan hak-hak tersangka dipastikan tetap diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Ilustrasi. Foto: dok. Antara. 

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa hak tersebut diancam dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan. Yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain,” kata Yusril.

Penyelidikan mendapati komunikasi sejumlah tokoh penting telah diintersep melalui peralatan komunikasi tanpa izin sah. Selain tiga perwira tinggi tersebut, Bareskrim Polri turut memeriksa satu personel lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.


(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Gempa Hari Ini M4,2 Guncang Ruteng NTT, Getaran Terasa hingga Manggarai
• 12 jam lalu
0
thumb
Ekspor Jasa Indonesia ke Kanada Tumbuh 46,5% hingga Agustus 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
META Sebar Dividen Interim Rp60,64 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya
• 5 jam lalu
0
thumb
1,3 Juta Murid Ikuti TKA Gelombang Kedua 2026, Kemendikdasmen Antisipasi Kecurangan
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Rombak Aturan DHE SDA, Bidik Lebih Banyak Konversi Dolar AS ke Rupiah
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.