Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Proses hukum ketiga tersangka sesuai ketentuan.
"Saya ingin memastikan seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Yusril juga menegaskan hak para tersangka sudah dipenuhi. Termasuk, penahanan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga :
Yusril Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan 3 Perwira Tinggi Polri"Begitu juga penahanannya sudah dilakukan melalui proses hukum acara yang berlaku," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril menegaskan ketiga tersangka adalah perwira tinggi Polri. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Metro TV.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)





Komentar (0)