Jakarta, VIVA - Perseteruan yang melibatkan keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah kembali diwarnai persoalan baru. Kali ini, kuasa hukum Betrand Peto melayangkan somasi kepada seorang karyawan Sarwendah berinisial AW terkait kejelasan dana PayPal yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Somasi tersebut resmi diterbitkan pada Senin (2/11/2026). Melalui langkah hukum itu, pihak Betrand meminta penjelasan mengenai aliran dana yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan AW, yang diketahui bekerja dalam tim Sarwendah.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, mengungkapkan bahwa kliennya menginginkan transparansi atas dana tersebut. Persoalan ini mencakup periode Mei hingga November 2026 dan diduga melibatkan uang dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
"Hari ini sudah diterbitkan somasi terhadap inisial AW, terhadap tim dari SW. Yang mana kita minta penjelasannya terkait eh dana PayPal," ujar Timoty Ezra, mengutip Youtube Intens Investigasi, Selasa (3/11/2026).
Timoty menjelaskan, hingga somasi dilayangkan, pihak Betrand mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai dana yang dipersoalkan. Ia menyebut uang tersebut berada di tangan salah satu anggota tim Sarwendah.
"Sampai detik ini belum ada transparansinya. Dana itu dipegang oleh tim SW. Gitu ya. Tim SW udah paham ya?" terangnya.
Menurut Timoty, persoalan tersebut bukan baru muncul dalam beberapa hari terakhir. Pihak Betrand mengklaim belum mendapatkan pengembalian maupun penjelasan mengenai dana PayPal sejak Mei 2026.
"Ini belum dikembalikan, belum ada penjelasan dari bulan Mei 2026, sampai dengan November sekarang. Dan ini kameramennya SW ini bekerja dengan SW," terangnya.
Terkait jumlah uang yang dipersoalkan, Timoty menyebut nominalnya diperkirakan mencapai Rp50 juta. Namun, angka tersebut masih disampaikan sebagai perkiraan oleh pihak Betrand.
"Nominalnya kira-kira sampai dengan 50 juta. Range-nya dari, sampai 50," tutup Timoty Ezra.
Setelah somasi resmi dilayangkan, pihak Betrand kini menunggu tanggapan dari AW. Timoty menyebut penerima somasi diberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk memberikan respons atas permintaan klarifikasi tersebut.






Komentar (0)