Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi pada Selasa (3/11/2026).

Hal itu dilakukan KPK demi mendalami sumber daya manusia (SDM) perusahaan induk dan anak usaha.

“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

“Untuk AAR dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Presiden Prabowo Diduga Disadap, Ada Upaya Menghapus Jejak Digital, Alamak!
• 8 jam lalu
0
thumb
Imbang dari PSMS Medan, Tangan Kanan STY Ungkap Kelelahan Buat Persija Kesulitan Maksimalkan Peluang 
• 5 jam lalu
0
thumb
Kongres IPPA ke-23, Indonesia Perkenalkan Kekayaan Prasejarah ke Dunia
• 20 jam lalu
0
thumb
Indofarma (INAF) Lepas Ekspor Obat ke Afghanistan
• 7 jam lalu
0
thumb
Balita di Bulukumba Meninggal Usai Dikabarkan 10 Hari Tak Makan, Puan Maharani Desak Pemerintah Permudah Akses Kesehatan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.