2 Tahun Presiden Prabowo Diduga Disadap, Ada Upaya Menghapus Jejak Digital, Alamak!

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU," ujar Asep, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Singgung Perintah Presiden saat Sidak KDKMP di Cakung

Dalam praktiknya, nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: 3 Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ada LSP dan ASN

Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa surat perintah penyidikan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pihak lainnya juga diduga menjadi target.

Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.

Dugaan penyalahgunaan sistem itu berlanjut hingga Oktober 2026.

Pada periode tersebut, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.

Penghapusan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan sebelumnya.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penyadapan dan penghapusan data kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Bareskrim juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mengungkap bukti elektronik dan peran masing-masing pihak.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, serta pengubahan dan penghapusan informasi elektronik.

Ancaman pidana yang disebutkan meliputi maksimal 10 tahun penjara untuk penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses ilegal, dan delapan tahun untuk pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyadapan tersebut. (kkp/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggugat Suket Ijazah Gibran akan Perkarakan Prabowo Jika Tak Segera Ada Wapres Baru


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Reaksi Berkelas Agnez Mo usai Dituding Pakai Implan, Sang Diva Akui Faktor Genetik: THANK GOD
• 20 jam lalu
0
thumb
Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan
• 7 jam lalu
0
thumb
7 Pilihan Tempat Makan Dekat Destinasi Wisata di Singapura
• 6 jam lalu
0
thumb
TEP ITB Bangun Taman Baca di Jayapura
• 19 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Terlewat Jadwal Kontrol Bisa Dijadwalkan Ulang di Rumah Sakit
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.