Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum menemukan pidana makar terkait yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta ASN dan EH.

Yusril menjelaskan sejauh ini penyidik kepolisian masih mengenakan pasal terkait dengan penyadapan dan intersepsi serta Undang-undang ITE.

BACA JUGA: Konon Begini Konstruksi Listyo Sigit Cs Menyadap Nomor Telepon Prabowo dan Seskab Teddy

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12).

Dia menjelaskan untuk pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tiga kategori.

BACA JUGA: 3 Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ada LSP dan ASN

Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

“Di samping itu ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya, tetapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,” jelasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan LSP Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Presiden

Untuk saat ini, pasal yang dikenakan kepada para tersangka seluruhnya adalah mengenai penyadapan.

“Sejauh ini mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,” tutur eks Mensesneg itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Ketiga orang itu merupakan polisi aktif yang juga merupakan perwira tinggi Polri.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). (dit/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Soroti Perlindungan Anak


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cegah Api Meluas, Polisi dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Merauke
• 21 jam lalu
0
thumb
Duma Panggabean Laporkan Dugaan Penggelapan Warisan ke Polda Metro Jaya
• 20 jam lalu
0
thumb
De Red FC Kalah 0-2 dari PSM Makassar, Aji Santoso Ungkap Penyebabnya
• 7 jam lalu
0
thumb
Mantan Bacabup Deli Serdang Ditangkap, Uang Palsu Rp980 Juta Sisa Pilkada 2024 Terungkap
• 15 jam lalu
0
thumb
Laboratorium Hijau, Memperkuat Kapasitas Pengawasan Obat dan Makanan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.