Nasabah Bank MNC Keluhkan Tak Bisa Tarik Uang, Ini Respons OJK

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang mengalami kesulitan melakukan transaksi perbankan dan penarikan uang tunai.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah platform media sosial. Nasabah dilaporkan tidak bisa bertransaksi melalui aplikasi perbankan digital Bank MNC. Mereka juga mengalami kendala ketika hendak menarik uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. OJK juga sedang mendalami kondisi Bank MNC untuk memastikan perseroan mampu menangani keluhan nasabah dan memenuhi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Friderica yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Kiki, OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri perbankan secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko. Pengawasan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kondisi Bank MNC.

Selain mendalami persoalan Bank MNC, OJK juga memantau kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Dalam menjalankan pengawasan, OJK berkoordinasi dengan sejumlah otoritas terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi tersebut antara lain dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: OJK Siapkan Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027

Di tengah ramainya keluhan nasabah, OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu maupun informasi yang belum terverifikasi.

Nasabah Bank MNC juga diminta menggunakan saluran komunikasi resmi perseroan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi layanan perbankan.

Saluran resmi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian kendala transaksi yang dialami nasabah.

OJK menegaskan bahwa pendalaman terhadap kondisi Bank MNC terus dilakukan untuk memastikan bank dapat menangani seluruh pertanyaan dan keluhan nasabah serta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bayern Bungkam Atletico Madrid 2-0, Lennart Karl Ukir Rekor di Metropolitano
• 5 jam lalu
0
thumb
Struktur Pengendali AADI Terkuak, Ada Nama Boy dan Erick Thohir
• 23 jam lalu
0
thumb
Petualang Inggris Pulang ke Rumah usai 28 Tahun Berjalan Kaki Keliling Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
Bakal Dihadiri Jokowi, Polda Metro Pastikan Pengamanan Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Besok
• 25 menit lalu
0
thumb
Ekspor Sarang Burung Walet ke China Tertahan, Barantin Negosiasi dengan Bea Cukai China
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.