Struktur Pengendali AADI Terkuak, Ada Nama Boy dan Erick Thohir

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mengungkap deretan nama yang menjadi pemilik manfaat sekaligus pengendali tingkat individu perseroan. Tak hanya Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, daftar tersebut turut mencantumkan Erick Thohir, keluarga Subianto, keluarga Rachmat, hingga Edwin Soeryadjaya.

Pengungkapan tersebut disampaikan emiten pertambangan batu bara itu melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penegasan struktur pengendalian perusahaan.

Manajemen AADI mengungkapkan penetapan pengendali dilakukan melalui penelusuran struktur kepemilikan saham secara berjenjang hingga pihak individu yang berada pada mata rantai terakhir dalam grup perseroan.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, terdapat 11 individu yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat sekaligus pengendali tingkat individu AADI sejak pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dari keluarga Thohir, nama yang tercantum meliputi Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir.

Sementara itu, dari keluarga Subianto terdapat Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, serta Ardiani Kartika Sari Subianto.

Perseroan juga mengungkap dua nama dari keluarga Rachmat, yakni Ny. T.P. Rachmat L. R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat.

Selain ketiga kelompok keluarga tersebut, nama pengusaha Edwin Soeryadjaya turut masuk dalam daftar pemilik manfaat dan pengendali tingkat individu AADI.

Dengan demikian, struktur pengendalian AADI tidak hanya melibatkan satu individu atau kelompok keluarga, melainkan sejumlah pihak yang teridentifikasi melalui rantai kepemilikan perusahaan.

Manajemen AADI menjelaskan pengendali perusahaan terbuka merupakan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara, atau mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan.

Definisi tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Artinya, status pengendali tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kepemilikan saham langsung atas nama individu, tetapi juga dapat berkaitan dengan kemampuan mengendalikan kebijakan perusahaan melalui struktur kepemilikan tidak langsung.

Manajemen AADI menegaskan pengungkapan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.

Salah satu landasan regulasi yang digunakan adalah POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Selain itu, perseroan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Baca Juga: Boy Thohir Borong 3 Saham Emiten Ini, Ada Apa?

Baca Juga: Boy Thohir Melalui Trimegah Sekuritas Borong 206,85 Juta Saham ENRG

Manajemen AADI menambahkan keterbukaan informasi tersebut bertujuan menyelaraskan sekaligus meluruskan pengungkapan mengenai pengendali AADI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik melalui berbagai laporan dan keterbukaan informasi perseroan.

Dengan penegasan tersebut, manajemen AADI memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang berada di balik struktur pengendalian perusahaan sejak IPO.

Meski mengungkap sejumlah nama pengendali tingkat individu, perseroan tidak menyatakan adanya perubahan pengendalian baru melalui keterbukaan informasi tersebut.

Manajemen AADI juga memastikan bahwa penegasan struktur kepemilikan dan pengendalian tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebut Indonesia Krisis Tata Kelola, Sudirman Said Singgung Korupsi hingga Nepotisme
• 22 jam lalu
0
thumb
Kementerian LH Investigasi Kebakaran Hutan di Area Konsesi 335 Perusahaan
• 23 jam lalu
0
thumb
Hadiri rakor Nataru, Kakorlantas tekankan pentingnya kesiapan personel
• 18 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pencairan KJMU Tahap II 2026 Setelah Diundur, Ini Cara Cek Status Penerima
• 6 jam lalu
0
thumb
Tim Pengacara Ruben Onsu Disentil Kuasa Hukum Sarwendah Gegara Terlambat Mediasi, Begini Klarifikasinya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.