Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Habiburokhman menegaskan, langkah hukum yang tengah berjalan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (faz/ipg)





Komentar (0)