Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menjerat ketiganya menggunakan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara 6 tahun.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dari pelanggaran pasal ini adalah bui selama 8 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. "Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa prosedur verifikasi maupun kaitan dengan proses penegakan hukum.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010," katanya.





Komentar (0)