Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, yang kini tengah diperiksa merupakan persoalan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Asep mengatakan, pendalaman kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

BACA JUGA:Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Tiga Jenderal Polisi, Ini Reaksi Presiden

Sementara itu, Itwasum Polri menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan sesuai ketentuan.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.

BACA JUGA:Dari Penyadapan Presiden hingga Hapus Data, Begini Modus Dugaan Permainan 3 Jenderal Polisi

Menurut Asep, Itwasum Polri memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Div Propam berlangsung secara profesional dan proporsional.

Ia juga menegaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Di tengah proses pendalaman kasus tersebut, Asep memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:Atas Perintah Mantan Kapolri, Ini Celah Keamanan Sistem LIMS yang Dijebol Buat Sadap Presiden Prabowo

“Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspor Jasa Indonesia ke Kanada Tumbuh 46,5% hingga Agustus 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Banjir Rendam Tiga Desa di Aceh Selatan, 794 Jiwa Terdampak
• 5 jam lalu
0
thumb
Waktu Mandi Terbaik: Pagi atau Malam?
• 15 jam lalu
0
thumb
Jawab Kebutuhan Investasi Masyarakat, Vantage Markets Hadir di RI
• 3 jam lalu
0
thumb
Australia Menggoda, Mathew Baker Ternyata Masih Bisa Pindah dari Timnas Indonesia dengan Syarat Begini
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.