Pengacara Ferdinand Hutahaean menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ferdinand mengatakan aksi yang dilakukan Listyo bagian dari makar.
"Tadi saya mendengar konferensi persnya hanya menggunakan illegal access ya, padahal sebetulnya ini kan harus diselidiki lebih jauh," kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
"Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar," tambahnya.
Ia meminta kasus tersebut untuk diselidiki. Ferdinand juga meminta pihak yang menggunakan atau menerima hasil penyadapan dari Listyo dkk untuk ditelusuri lebih jauh.
"Apakah ada yang memanfaatkan informasi atau yang menerima informasi dari illegal tapping yang mereka lakukan? Itu kan harus diselidiki Polri. Jadi, jangan melihatnya hanya sebagai perbuatan biasa, illegal access biasa, ya. Illegal access terus mengenakan Undang-Undang ITE saja," ujar Ferdinand.
"Saya berharap itu. Saya sarankan kepada Bareskrim, kepada Kapolri, untuk mendalami para tersangka lebih jauh. Apakah memang perbuatan mereka ini ditujukan untuk apa," tambahnya.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
(amw/gbr)






Komentar (0)