Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya yang melibatkan tiga jenderal polisi. Setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto, Prabowo memerintahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan, Kapolri telah melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Presiden. Prabowo kemudian meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Presiden juga menginstruksikan agar penyidikan berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Prabowo Batal Copot Listyo Sigit karena Jokowi, Kini Minta 'Diproses' Tanpa Pandang Bulu
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Selain penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Sementara itu, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.






Komentar (0)