JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025.
Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
BACA JUGA:Kemensos Sambut Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Wartawan Udin
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
“Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
Ia mengatakan nomor-nomor yang disadap itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Dimotori LSP, Begini Kronologi Skandal Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo!
Penyadapan juga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selanjutnya pada Oktober 2026 ini, ketiga tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
"Pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," imbuhnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil sadapan. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Atas dugaan perbuatannya, LSP, ASN, dan EH dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)