Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), hingga penghapusan data elektronik yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
Dalam kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing LSP, LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga DisadapAsep mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Namun, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Adapun nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Sasarannya meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha,” ungkap Bareskrim Polri.
Diduga Hapus Data Sadapan untuk Hilangkan JejakSelain penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta rekaman jejak aktivitas atau log pada sistem komputer LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung melalui sistem tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Polisi Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti ElektronikDalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Tersangka Dijerat Pasal BerlapisAtas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Bareskrim Polri menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu landasan pengaturan tata cara penyadapan di lingkungan Polri, dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
“Penegasan tersebut menjadi penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,”pungkas Asep. []






Komentar (0)