Polri Tetapkan LSP dan 2 Orang sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri tengah menangani kasus penyadapan ilegal. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
 

Baca Juga :

Daftar 6 Wakapolda Baru yang Dimutasi Kapolri

Selain ketiga tersangka, Asep menjelaskan pihaknya memeriksa seorang saksi SU.


Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.

Asep mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping. Sasaran penyadapan ilegal mereka yaitu Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup 3,7%, Asing Lepas 10 Saham Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Jokowi ke Jakarta 3 Hari Jelang Sidang Kasus Ijazah, Khozinudin Duga Mau Konsolidasi
• 20 jam lalu
0
thumb
Trump Umumkan Amerika Berhenti Berikan Bantuan ke Israel
• 3 jam lalu
0
thumb
Komitmen Polri Bersih ke Dalam Saat Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka
• 5 jam lalu
0
thumb
Truk Terjun ke Laut saat Hendak Parkir, Sopir & Kernet Sempat Terjebak | SAPA SIANG
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.