Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Buka Suara

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah resmi berakhir.

"Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini tahapan penyelenggaraan pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu telah usai setelah pasangan calon terpilih dilantik," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Idham Holik menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui kabar mengenai putusan MA tersebut melalui pemberitaan media massa dan telah memberikan tanggapan kepada awak media.
 

Baca Juga :

Buntut Putusan MA, Nasib Jabatan Wapres Gibran Kini Bergantung pada DPR


Ia menegaskan, KPU senantiasa mempedomani ketentuan perundang-undangan dalam merespons berbagai dinamika dan pertanyaan publik yang berkembang. Ia menyebut norma terkait batas akhir tahapan pemilu telah tertuang secara eksplisit dalam aturan hukum.

"Tentunya kami dalam merespons isu-isu publik ataupun pertanyaan publik harus mempedomani Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu mengatur hal yang demikian dan aturan di dalam undang-undang tersebut juga diatur secara eksplisit," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hansi Flick Bawa Kabar Buruk Jelang Barcelona Hadapi Aston Villa di Liga Champions
• 11 jam lalu
0
thumb
Putusan MA soal Suket Gibran Janggal: Semuanya Terjadi di Hari yang Sama
• 13 jam lalu
0
thumb
Jejak Digital Dwi Bagus: Cari Alat Pembunuhan Sebelum Habisi Istri Siri dan Anak Tirinya
• 2 jam lalu
0
thumb
Di Balik Polemik MBG, Ada Anak-Anak yang Masih Membutuhkan
• 9 jam lalu
0
thumb
ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.